a.
Pengertian
Pendidikan lingkungan hidup (PLH) merupakan upaya mengubah
perilaku dan sikap yang dilakukan oleh
berbagai pihak atau elemen masyarakat yang bertujuan untukmeningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan kesadaran
mayarakat tentang nilai-nilai lingkungan dan isu permasalahan lingkungan yang
pada akhirnya dapat menggerakkan masyarakat
untuk berperan aktif dalam upaya pelestarian dan keselamatan lingkunganuntuk kepentingan
generasi sekarang dan yang akan datang.
b.
Ruang
Lingkup
Ruang lingkup Pendidikan lingkungan
hidup meliputi :
SDA,SDM,METODA,PENGELOLAAN,MATERI,
PERAN MASYARAKAT, KONSERVASI, KOMUNIKASI, SARANAN DAN PRASARANA, MASALAH, dan DANA.
c.
Tujuan
secara global
ada 5 tujuan pendidikan lingkungan yaitu
sebagai berikut.
1.
Di bidang pengetahuan :
Membantu
individu, kelompok dan masyarakat untuk mendapatkan
berbagai pengalaman dan mendapat pengetahuan tentang apa yang diperlukan untuk
menciptakan dan menjaga lingkungan yang berkelanjutan.
2.
Di bidang kesadaran:
Membantu
kelompok sosial dan individu untuk mendapatkan kesadaran dan kepekaan terhadap
lingkungan secara keseluruhan beserta isu-isu yang menyertainya, pertanyaan,
dan permasalahan yang berhubungan dengan lingkungan
dan pembangunan.
3.
Di bidang perilaku:
Membantu
individu, kelompok dan masyarakat untuk memperoleh
serangkaian nilai perasaan peduli terhadap lingkungan dan motivasi untuk
berpartisipasi aktif dalam perbaikan dan perlindungan lingkungan.
4.
Di bidang keterampilan:
Membantu
individu, kelompok dan masyarakat untuk mendapatkan keterampilan untuk
megidentifikasi, mengantisipasi, mencegah, dan memecahkan permasalahan lingkungan.
5.
Di bidang partisipasi:
Memberikan
kesempatan dan motivasi terhadap individu,kelompok dan masyarakat untuk
terlibat secara aktif dalam menciptakan lingkungan
yang berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar